KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kali ini, seusai melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi bernama Glory Harimas Sihombing (GHS) dari pihak swasta dan berdasarkan temuan dua alat bukti yang ada, maka tim penyelidik resmi menetapkan saudara GHS sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud (program MBG) . Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi GHS dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam di Kasus Tata Kelola Program MBG
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kali ini, seusai melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi bernama Glory Harimas Sihombing (GHS) dari pihak swasta dan berdasarkan temuan dua alat bukti yang ada, maka tim penyelidik resmi menetapkan saudara GHS sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud (program MBG) . Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi GHS dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.