KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka atas perkara penyaluran kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) sebesar Rp 1,4 triliun. "Ketiga tersangka itu berinisial, FZ, SBS dan TKW," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejagung M. Roem saat dikonfirmasi KONTAN, Selasa (23/1). Berdasarkan informasi, ketiga tersangka pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung itu adalah, Surya Baruna Semenguk selaku Manager Komersial Perbankan, Frans Eduard Zandra selaku Relationship Manager dan Teguh Kartika Wibowo selaku Senior Kredit Risk Manager.
Kejagung tetapkan tiga pegawai Bank Mandiri atas kasus kredit macet Rp 1,4 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka atas perkara penyaluran kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) sebesar Rp 1,4 triliun. "Ketiga tersangka itu berinisial, FZ, SBS dan TKW," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejagung M. Roem saat dikonfirmasi KONTAN, Selasa (23/1). Berdasarkan informasi, ketiga tersangka pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung itu adalah, Surya Baruna Semenguk selaku Manager Komersial Perbankan, Frans Eduard Zandra selaku Relationship Manager dan Teguh Kartika Wibowo selaku Senior Kredit Risk Manager.