KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor CPO. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, tiga tersangka tersebut antara lain MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku direktur pemberitaan Jak TV. “Terdapat pemufakatan jahat dilakukan MS, JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula atas nama tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4) dinihari dipantau dari Youtube Kompas TV.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor CPO. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, tiga tersangka tersebut antara lain MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku direktur pemberitaan Jak TV. “Terdapat pemufakatan jahat dilakukan MS, JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula atas nama tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4) dinihari dipantau dari Youtube Kompas TV.