Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Petral



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015. 

"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. 

Penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan.


Baca Juga: DPR Akan Panggil Kepala BGN Terkait Polemik 20.000 Motor Listrik MBG

Kasus ini telah diusut Kejagung dan naik tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu.

Kejagung menastikan tindakan penyidikan yang dilakukan telah digelar secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Penetapan tersangka ini juga berdasarkan dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik, serta ahli. 

Tujuh tersangka 

Adapun ketujuh tersangka tersebur adalah inisial BBG yang selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. Kedua, AGS yang menjabat selaku Head of trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014. 

Ketiga, MLY yang menjabat selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2009-2015. Keempat, inisial NRD. Kelima, TFK yang menjabat selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping. 

Keenam, MRC selaku beneficialy owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender. Ketujuh, ada IRW selaku pihak Swasta atau Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Menurut Syarief, sebanyak lima tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan.

Bahwa terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka BBG dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan 

"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan," ucap Syarief.

Baca Juga: Prabowo Sebut Bakal Buka Pusat Pengolahan Jelantah dan Sawit Menjadi Avtur

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/09/20225911/kejagung-tetapkan-7-tersangka-korupsi-petral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News