KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015. "Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. Penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Petral
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015. "Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. Penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan.