KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terlibat dalam cornering saham yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. Cornering saham adalah tindakan transaksi yang dilakukan satu pihak atau lebih untuk menurunkan harga atau menaikkan harga sampai harga yang diinginkan. Tiga tersangka dugaan korupsi Jiwasraya yang terlibat cornering saham ialah mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan direktur utama Hendrisman Rahim, dan Joko Hartomo Tirto selaku direktur PT Maxima Integra Investama.
Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terlibat dalam cornering saham yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. Cornering saham adalah tindakan transaksi yang dilakukan satu pihak atau lebih untuk menurunkan harga atau menaikkan harga sampai harga yang diinginkan. Tiga tersangka dugaan korupsi Jiwasraya yang terlibat cornering saham ialah mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan direktur utama Hendrisman Rahim, dan Joko Hartomo Tirto selaku direktur PT Maxima Integra Investama.