KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan AgungĀ telah melakukan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018. Jaksa AgungĀ Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri. Burhanuddin mengungkapkan, garam yang seharusnya diperuntukkan untuk industri, malah disalahgunakan dengan dikemas menggunakan cap SNI. Hal ini berdampak pada menurunnya daya beli produk garam lokal yang diproduksi oleh UMKM.
Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Impor Garam Industri ke Penyidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan AgungĀ telah melakukan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018. Jaksa AgungĀ Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri. Burhanuddin mengungkapkan, garam yang seharusnya diperuntukkan untuk industri, malah disalahgunakan dengan dikemas menggunakan cap SNI. Hal ini berdampak pada menurunnya daya beli produk garam lokal yang diproduksi oleh UMKM.