KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sanjaya (SS) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penolakan itu didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi dua syarat utama sebagai pelaku yang dapat bekerja sama sebagai JC. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan JC tersebut diterima penyidik pada 23 Juni 2026. Permohonan kemudian diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011.
Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sanjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sanjaya (SS) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penolakan itu didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi dua syarat utama sebagai pelaku yang dapat bekerja sama sebagai JC. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan JC tersebut diterima penyidik pada 23 Juni 2026. Permohonan kemudian diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011.