Kejagung tolak terlibat dalam Densus Tipikor Polri



KONTAN.CO.ID - Keinginan Polri untuk melibatkan Kejaksaan Agung dalam Densus Tindak Pidana Korupsi Polri, bertepuk sebelah tangan. Kejaksaan Agung menyatakan, menolak untuk terlibat dalam pembentukan densus tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan oleh HM Prasetyo, Jaksa Agung dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/9). Penolakan dilakukan dengan sejumlah alasan.

Pertama, Kejaksaan Agung khawatir keterlibatan nanti justru malah semakin membuat tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum satu dengan yang lain. "Kami juga tidak ingin ada kooptasi dan saling mendegradasi antar satu lembaga penegak hukum dengan yang lain," katanya.


Sebelumnya, Polri berencana membentuk Densus Tipikor. Nantinya, Densus tersebut akan diberi tugas dalam menangani kasus korupsi. Kapolri Tito Karnavian mengatakan, Densus ini tidak ditujukan untuk menandingi KPK.

Prasetyo mengatakan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus pernah diajak dalam rencana pembentukan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini