Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Samadikun Hartono terdakwa perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membayar uang ganti kerugian negara selama empat tahun. Kejagung meminta besaran uang pengganti Rp 169 miliar harus dibayar lunas sebelum empat tahun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku bila Kejagung telah meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lebih cepat menggeksekusi uang pengganti. Sebelumnya, pihak Samadikun dan Kejagung telah bersepakat bila pembayaran uang pengganti dibayarkan secara bertahap. "Bulan ini dua kali pembayaran, bulan depan baru satu kali pembayaran jadinya, Rp 21 miliar, Rp 21 miliar, sisanya Rp 42 miliar," katanya, Rabau (18/5).
Kejagung tolak usulan buron BLBI Samadikun
Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Samadikun Hartono terdakwa perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membayar uang ganti kerugian negara selama empat tahun. Kejagung meminta besaran uang pengganti Rp 169 miliar harus dibayar lunas sebelum empat tahun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku bila Kejagung telah meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lebih cepat menggeksekusi uang pengganti. Sebelumnya, pihak Samadikun dan Kejagung telah bersepakat bila pembayaran uang pengganti dibayarkan secara bertahap. "Bulan ini dua kali pembayaran, bulan depan baru satu kali pembayaran jadinya, Rp 21 miliar, Rp 21 miliar, sisanya Rp 42 miliar," katanya, Rabau (18/5).