Kejagung tunda hukuman mati 4 terpidana narkoba



JAKARTA. Eksekusi empat terpidana kasus penyalahgunaan narkoba ditunda. Sebelumnya pemerintah berencana mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkoba itu pada tahun 2014, namun hingga kini Kejaksa Agung (Kejagung) masih menunda pelaksanaannya.

Penundaan dilakukan karena keempat terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut Jaksa Agung H. M. Prasetyo, pihaknya tidak ingin pelaksanaan eksekusi malah menimbulkan masalah hukum. Biasanya, jika kasus sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap sudah bisa dieksekusi meskipun para terpidana mengajukan PK. "Kalau cuma hukuman biasa, bukan hukuman mati bisa langsung dieksekusi, tapi ini kan hukuman mati, beda," kata Prasetyo, Rabu (24/12) di Istana Negara, Jakarta. Padahal Kejagung sudah menyiapkan eksekutor untuk kasus tersebut. Bahkan, sudah dilakukan kordinasi antara kejaksaan, kantor wilayah kesehatan, kepolisian. Prasetio berharap proses PK bisa segera selesai dan ada keputusan apakah eksekusi bisa dilakukan atau tidak. Namun demikian, meski sudah ada keputusan PK pun, para terpidana masih bisa mengajukan PK berkali-kali. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 tentang diperbolehkannya mengajukan PK lebih dari satu kali. Sebelumnya pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bertekad untuk memerangi kasus narkoba. Bahkan, Jokowi menegaskan tidak akan mengampuni terpidana kasus narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa