Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri di Kasus Korupsi Batu Bara PLN



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan Polri terkait dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara untuk PT PLN (Persero).

Sikap tersebut disampaikan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Rabu (8/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses penggeledahan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polri. Karena itu,


Baca Juga: Yang Diusut Kelas Teri! Polri Diminta Kejar Produsen Batu Bara Kakap Pemicu Blackout

Kejagung masih menunggu perkembangan penyidikan, termasuk hasil penggeledahan, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai obyek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujar Anang dalam keterangan video, Kamis (9/7/2026).

Anang menegaskan, Kejagung menghormati independensi setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menarik kesimpulan ataupun membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun institusi dengan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pasokan Batubara PLTU, Polri Telusuri Peran Dua Perusahaan

Di sisi lain, Kejagung meminta masyarakat mengikuti informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi batu bara PLN menjadi perhatian publik setelah Kortas Tipidkor Polri menggeledah 12 lokasi, termasuk sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan seberat puluhan kilogram.

Di tengah proses penyidikan, rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga mendapat pengamanan dari personel TNI. Namun, TNI menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Pengamanan dilakukan atas permintaan Kejagung dan telah sesuai mekanisme dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.

Perkara yang diusut Polri diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Baca Juga: Listrik Padam Rugikan Warga & UMKM, DPR Desak PLN Berikan Kompensasi

Dugaan penyimpangan itu disebut berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar sehingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Polri mengindikasikan nilai kerugian negara dan perekonomian akibat dugaan korupsi tersebut, termasuk dampak blackout, mencapai sekitar Rp 5 triliun.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/09/18211451/kejagung-tunggu-hasil-penyidikan-polri-usai-penggeledahan-terkait-korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News