JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya justru menunggu penetapan upaya paksa terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara susu formula berbakteri Entrobacter Sakazakii. Setelah adanya penetapan upaya paksa tersebut, pihak Korps Adyaksa yang merupakan jaksa pengacara negara untuk Kementerian Kesehatan, akan menempuh langkah hukum berupa perlawanan atas putusan kasasi tersebut. Keterangan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanuddin, saat pelantikan pejabat Eselon II di sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (19/5). Lebih lanjut Baharuddin mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara ini, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Jamdatun sebelumnya yaitu Kamal Sofyan. Meski telah menetapkan langkah dalam menempuh upaya hukum pada kasus ini, Baharuddin tidak menjelaskan alasannya secara lugas. "Proses yang sekarang akan kami lakukan adalah menunggu terlebih dahulu penetapan upaya paksa dari pelaksanaan hakim, kemudian kami akan melakukan perlawanan atas upaya paksa itu," ujarnya kepada sejumlah media.
Kejagung tunggu penetapan MA untuk susu formula berbakteri
JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya justru menunggu penetapan upaya paksa terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara susu formula berbakteri Entrobacter Sakazakii. Setelah adanya penetapan upaya paksa tersebut, pihak Korps Adyaksa yang merupakan jaksa pengacara negara untuk Kementerian Kesehatan, akan menempuh langkah hukum berupa perlawanan atas putusan kasasi tersebut. Keterangan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanuddin, saat pelantikan pejabat Eselon II di sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (19/5). Lebih lanjut Baharuddin mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara ini, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Jamdatun sebelumnya yaitu Kamal Sofyan. Meski telah menetapkan langkah dalam menempuh upaya hukum pada kasus ini, Baharuddin tidak menjelaskan alasannya secara lugas. "Proses yang sekarang akan kami lakukan adalah menunggu terlebih dahulu penetapan upaya paksa dari pelaksanaan hakim, kemudian kami akan melakukan perlawanan atas upaya paksa itu," ujarnya kepada sejumlah media.