Kejagung Tuntaskan Pemeriksaan Jaksa Kasus Gayus



JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan proses pemeriksaan jaksa dalam kasus Gayus Tambunan sudah selesai. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, hasil pemeriksaan tim independen berserta tim eksaminasi sudah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Sudah dilaporkan ke Jamwas hasil pemeriksaannya. Belum diambil keputusan, akan ditelaah dulu," ujar Didiek, Rabu (14/4). Nantinya, lanjut Didiek, setelah Jamwas melakukan pengkajian akan ditentukan apakah akan ada rekomendasi penghentian atau pencopotan para jaksa yang diperiksa.

"Apa perlu naik ke puimpinan atau tidak. Keputusan terhadap yang dua itu hanya sebatas Jamwas," katanya. Menurutnya, jika kemudian memang ada jaksa lain yang diindikasikan terlibat, maka dimungkina juga untuk dilakukan pencopotan jabatan struktural oleh jaksa agung Hendarman Supandji. Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso mengatakan jaksa peneliti dalam persetujuan berkas hanya menyampaikan dakwaan tentatif yaitu money laundring atau penggelapan. Ketidakcermatan lainnya yang ditemukan Tim Eksaminasi adalah penyerahan uang sejumlah US$ 2,81 juta oleh Andi Kosasih kepada Gayus tidak disinggung oleh JPU. “Di dalam berkas ada, tapi tidak disinggung oleh JPU,” jelas Suroso. Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadza menegaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut yang paling bertanggungjawab adalah Ketua Jaksa Peneliti Berkas Cirus Sinaga yang sekarang menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.


"Dalam kasus ini keduanya yang paling bertanggung jawab," tegasnya. Hamzah bilang, jabatan struktural keduanya kini sudah resmi dicopot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi