KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini sudah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kajagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Kejagung baru memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, keputusan mengenai penahanan masih menjadi kewenangan penyidik. "Belum, kan baru dipanggil sekarang. Nanti itu kewenangan penyidik,"
ujar Anang saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Baca Juga: Kejagung Pastikan Uang dan Emas Barang Bukti Kasus Febrie Disimpan di Tempat Aman Anang menjelaskan, penyidik Kejagung kini melanjutkan penanganan tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan Polri. Ia belum dapat memastikan langkah hukum lanjutan terhadap Febrie, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan maupun penggeledahan tambahan. "Penggeledahan itu tergantung kepada kepentingan dari penyidik," katanya. Meski demikian, Anang memastikan barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi telah diterima Kejagung dari penyidik Polri. Seluruh barang bukti, baik berupa uang tunai, emas maupun dokumen, telah dipastikan keasliannya dan kini disimpan di tempat yang aman. "Barang bukti sudah diserahkan dari penyidik Kortastipidkor kepada penyidik Kejaksaan Agung. Keasliannya juga sudah dipastikan, sudah diuji, dan penyimpanannya pun kami yakinkan di tempat yang aman, baik itu emas maupun jumlah uang dan dokumen-dokumennya," ujarnya. Anang menegaskan, Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga akan terus bersinergi dengan Polri serta terbuka terhadap pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR. "Kami akan terus transparan dan tetap memberikan perkembangan informasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ucap Anang.
Baca Juga: Polri: Proses Hukum Kasus Febrie dan Don Ritto Kini Menjadi Kewenangan Kejagung Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan berdasarkan keyakinan penyidik setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan diputuskan melalui gelar perkara. "Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Kami memberi ruang kepada penyidik Kejaksaan untuk bekerja lebih hati-hati dan komprehensif," kata Budi.
Perkara yang kini ditangani Kejagung mencakup tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Febrie Adriansyah. Ketiga kasus itu mulai dari korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Diketahui, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Sprindik Nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 untuk dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan
blackout, serta Sprindik Nomor 45 untuk dugaan korupsi PT Asabri. Baca Juga: Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Kasus TPPU Masuk Tahap Penuntutan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News