KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Ketiga tersangka tersebut adalah DS, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun 2020; ZM, yang merupakan Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), yang menjabat sebagai Direktur Utama Sritex periode 2005–2022. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam pemberian kredit kepada Sritex, baik Zainuddin Mappa (ZM) maupun Dicky Syahbandinata (DS) diduga telah bertindak melawan hukum.
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Kredit Sritex, Modal Kerja Digunakan Bayar Utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Ketiga tersangka tersebut adalah DS, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun 2020; ZM, yang merupakan Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), yang menjabat sebagai Direktur Utama Sritex periode 2005–2022. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam pemberian kredit kepada Sritex, baik Zainuddin Mappa (ZM) maupun Dicky Syahbandinata (DS) diduga telah bertindak melawan hukum.