KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara dugaan tindak pidana suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna turut mengungkap peran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Anang menjelaskan bahwa YHF, menginisiasi untuk melakukan upaya investigasi mal administrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag. Upaya tersebut dilakukan pada bulan Februari tahun 2022.
Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara dugaan tindak pidana suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna turut mengungkap peran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Anang menjelaskan bahwa YHF, menginisiasi untuk melakukan upaya investigasi mal administrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag. Upaya tersebut dilakukan pada bulan Februari tahun 2022.
TAG: