Kejagung Ungkap Peran Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan tersangka Hendry Lie (HL) pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Tersangka HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Suregar dalam keterangan pers, Selasa (19/11).

Adapun kronologi sebelum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka HL ini yaitu, pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Jampidsus.


Baca Juga: Kejagung Amankan Pendiri Sriwijaya Air di Bandara Soetta Terkait Kasus PT Timah

Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024

Tim Penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut

HL kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Pada 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Kemudian pada 18 November 2024, tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Selanjutnya, tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. 

Lalu, tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Baca Juga: Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Adapun, peran tersangka HL yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).

Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .