Kejagung upayakan penarikan aset Century di Swiss dan Hongkong



JAKARTA. Setelah lama tidak ada titik terang mengenai aset Century di luar negeri, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai menyusun langkah pengembalian aset senilai Rp 11,6 miliar tersebut.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, saat ini telah terbentuk tim terpadu yang menangani kasus aset Century di luar negeri. Tim Pemburu Koruptor tersebut beranggotakan lintas departemen dan diketuai Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono.

"Ini butuh proses. Tentu akan disampaikan kepada otoritas (keuangan) di Swiss dan Hongkong, di mana aset-aset Bank Century disimpan," ujar Basrief, pada Jumat (14/1).


Namun, dia belum dapat memastikan nominal aset-aset Bank Century. Menurutnya, jumlah aset fisik berwujud uang masih simpang-siur. Selama ini, sejumlah aset berwujud uang yang berada di Hongkong diduga mencapai Rp 9 miliar, serta terdapat surat-surat berharga.

"Secara nominal dan pasti, saya belum tahu jelas. Tapi prosesnya (penyitaan) menunggu putusan dari pengadilan," ujar Basrief. Sebagai informasi, kedua orang mantan pemegang saham Bank Centur, Hesham dan Rafat, dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun, dan denda sebesar Rp 15 miliar. Kejagung juga mengajukan permohonan penyitaan aset Bank Century atas nama Telltop Holding Company senilai US$ 220 juta di Dresdner Bank Swiss dan rekening lain di bawah kendali Hesham dan Rafat di Citibank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini