JAKARTA. Setelah lama tidak ada titik terang mengenai aset Century di luar negeri, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai menyusun langkah pengembalian aset senilai Rp 11,6 miliar tersebut. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, saat ini telah terbentuk tim terpadu yang menangani kasus aset Century di luar negeri. Tim Pemburu Koruptor tersebut beranggotakan lintas departemen dan diketuai Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono. "Ini butuh proses. Tentu akan disampaikan kepada otoritas (keuangan) di Swiss dan Hongkong, di mana aset-aset Bank Century disimpan," ujar Basrief, pada Jumat (14/1).
Kejagung upayakan penarikan aset Century di Swiss dan Hongkong
JAKARTA. Setelah lama tidak ada titik terang mengenai aset Century di luar negeri, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai menyusun langkah pengembalian aset senilai Rp 11,6 miliar tersebut. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, saat ini telah terbentuk tim terpadu yang menangani kasus aset Century di luar negeri. Tim Pemburu Koruptor tersebut beranggotakan lintas departemen dan diketuai Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono. "Ini butuh proses. Tentu akan disampaikan kepada otoritas (keuangan) di Swiss dan Hongkong, di mana aset-aset Bank Century disimpan," ujar Basrief, pada Jumat (14/1).