Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Program MBG Bernilai Rp 353 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah yang memiliki alokasi anggaran mencapai Rp 353,27 triliun dalam dua tahun pelaksanaan.

Nilai tersebut berasal dari anggaran MBG tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sonny Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).


Baca Juga: Yayasan Terafiliasi Eks Pimpinan BGN Diduga Terima Insentif Miliaran dari MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program yang mulai dijalankan sejak Januari 2025 tersebut.

Menurut penyidik, salah satu temuan berkaitan dengan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Padahal, yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pelaksana program. Namun, yayasan-yayasan itu tetap lolos melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur pada portal mitra BGN.

Kejagung menduga yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," ujar Syarief.

Selain dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Syarief menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga dan tidak mendukung operasional program secara optimal.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi maupun harga dalam pengadaan tersebut.

Kejagung menyebut dugaan penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: TOK! Panja Komisi XI DPR Bersama Pemerintah Finalisasi Perubahan RUU P2SK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News