KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah yang memiliki alokasi anggaran mencapai Rp 353,27 triliun dalam dua tahun pelaksanaan. Nilai tersebut berasal dari anggaran MBG tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sonny Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Program MBG Bernilai Rp 353 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah yang memiliki alokasi anggaran mencapai Rp 353,27 triliun dalam dua tahun pelaksanaan. Nilai tersebut berasal dari anggaran MBG tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sonny Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
TAG: