JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina yang dilakukan oleh mantan direktur utamanya, yakni Muhammad Helmi Kamal Lubis. Penyimpangan penggunaan dana pensiun ini ditaksir mencapai Rp 599 miliar. Menurut Jampidsus Kejagung, Arminsyah mengatakan pihaknya akan mengusut transaksi yang dilakukan oleh Muhammad Helmi Kamal Lubis saat menjabat di Dapen Pertamina satu-persatu. Yang pertama yakni pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Meski begitu ia belum bisa mengatakan apakah artinya kasus ini akan dipisah-pisah menjadi empat dakwaan. Sebab sempat dikatakan bahwa transaksi pembelian saham yang diduga merugikan negara dilakukan pada 3 emiten lain. "Masih terbuka semua kemungkinan. Kita lihat dulu satu kasus," ujarnya, Jumat (2/6).
Kejagung usut pembelian SUGI oleh Dapen Pertamina
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina yang dilakukan oleh mantan direktur utamanya, yakni Muhammad Helmi Kamal Lubis. Penyimpangan penggunaan dana pensiun ini ditaksir mencapai Rp 599 miliar. Menurut Jampidsus Kejagung, Arminsyah mengatakan pihaknya akan mengusut transaksi yang dilakukan oleh Muhammad Helmi Kamal Lubis saat menjabat di Dapen Pertamina satu-persatu. Yang pertama yakni pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Meski begitu ia belum bisa mengatakan apakah artinya kasus ini akan dipisah-pisah menjadi empat dakwaan. Sebab sempat dikatakan bahwa transaksi pembelian saham yang diduga merugikan negara dilakukan pada 3 emiten lain. "Masih terbuka semua kemungkinan. Kita lihat dulu satu kasus," ujarnya, Jumat (2/6).