Kejagung usut pembelian SUGI oleh Dapen Pertamina



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina yang dilakukan oleh mantan direktur utamanya, yakni Muhammad Helmi Kamal Lubis. Penyimpangan penggunaan dana pensiun ini ditaksir mencapai Rp 599 miliar.

Menurut Jampidsus Kejagung, Arminsyah mengatakan pihaknya akan mengusut transaksi yang dilakukan oleh Muhammad Helmi Kamal Lubis saat menjabat di Dapen Pertamina satu-persatu. Yang pertama yakni pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Meski begitu ia belum bisa mengatakan apakah artinya kasus ini akan dipisah-pisah menjadi empat dakwaan. Sebab sempat dikatakan bahwa transaksi pembelian saham yang diduga merugikan negara dilakukan pada 3 emiten lain. "Masih terbuka semua kemungkinan. Kita lihat dulu satu kasus," ujarnya, Jumat (2/6).


Yang jelas kata Arminsyah, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara sehingga bisa disidangkan. "Yang dana pensiun akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ujar Arminsyah, Jumat (2/6). Sebelumnya, pada Februari lalu, Arminsyah mengatakan, selain membeli saham SUGI, Helmi juga membeli saham ELSA, KREN, dan MYRX. "Totalnya, Rp 1,4 triliun," tuturnya kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan