JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap langkah penetapan empat tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi sudah benar. Pekan depan, Kejagung bakal mengambil sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas putusan praperadilan kasus ini. Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan masih akan mengkaji secara mendalam putusan PN Jakarta Selatan itu. Meski begitu, ia menegaskan bahwa yang berhak menetapkan tersangka maupun mencabutnya adalah penyidik. "Bahwa ada satu dari empat tersangka itu tidak sah, menurut saya, ini riskan diputus melalui proses praperadilan," katanya, Jumat (30/11). Menurut Basrief, Kejagung masih memiliki waktu hingga Selasa (4/12) depan untuk menentukan sikap soal perintah pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut. Meski begitu, ia berjanji, Senin (3/12), Kejagung bakal mengambil keputusan atas masalah tersebut.
Kejagung yakin penetapan benar
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap langkah penetapan empat tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi sudah benar. Pekan depan, Kejagung bakal mengambil sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas putusan praperadilan kasus ini. Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan masih akan mengkaji secara mendalam putusan PN Jakarta Selatan itu. Meski begitu, ia menegaskan bahwa yang berhak menetapkan tersangka maupun mencabutnya adalah penyidik. "Bahwa ada satu dari empat tersangka itu tidak sah, menurut saya, ini riskan diputus melalui proses praperadilan," katanya, Jumat (30/11). Menurut Basrief, Kejagung masih memiliki waktu hingga Selasa (4/12) depan untuk menentukan sikap soal perintah pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut. Meski begitu, ia berjanji, Senin (3/12), Kejagung bakal mengambil keputusan atas masalah tersebut.