Kejagung yakin penetapan benar



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap langkah penetapan empat tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi sudah benar. Pekan depan, Kejagung bakal mengambil sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas putusan praperadilan kasus ini.

Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan masih akan mengkaji secara mendalam putusan PN Jakarta Selatan itu. Meski begitu, ia menegaskan bahwa yang berhak menetapkan tersangka maupun mencabutnya adalah penyidik. "Bahwa ada satu dari empat tersangka itu tidak sah, menurut saya, ini riskan diputus melalui proses praperadilan," katanya, Jumat (30/11).

Menurut Basrief, Kejagung masih memiliki waktu hingga Selasa (4/12) depan untuk menentukan sikap soal perintah pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut. Meski begitu, ia berjanji, Senin (3/12), Kejagung bakal mengambil keputusan atas masalah tersebut.


Asal tahu saja, Kejagung tengah menyidik kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar itu. Perkara ini berawal dari perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Dalam perjanjian itu, ada pembagian biaya bioremediasi sebagai bagian cost recovery.

Ternyata, kegiatan bioremediasi tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Beberapa pegawai Chevron diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh Kertasafari, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Awal pekan ini, PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan empat tersangka itu dan memerintahkan Kejagung membebaskan dari tahanan. Salah satu alasannya,  penetapan tersangka tidak dilakukan dengan prosedur yang benar.

Selain itu, majelis hakim  menilai Kejagung tidak bisa menunjukkan tentang adanya minimal dua alat bukti yang dijadikan dasar menetapkan Bachtiar sebagai tersangka. Penetapan empat pegawai Chevron sebagai tersangka dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan