Kejagung yakin segera tangkap buronan Bank Century



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan segera menangkap buronan pemilik Bank Century, Rafat A Rizvi. Munculnya kabar Rafat sebagai salah satu calon pemilik klub sepakbola Skotlandia, Glasgow Rangers, dianggap sebagai salah satu titik terang untuk melacak keberadaan Rafat.

"Kalau ada pemberitaan itu, lebih mempermudah (pengejaran) walaupun kalau ada berita dia sebagai calon pemilik klub sepak bola di Skotlandia, bukan berarti dia di sana," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana saat dihubungi KONTAN, Kamis (18/9).

Lebih lanjut Tony menilai selama ini pihaknya telah mengupayakan secara maksimal untuk menangkap Rafat. Menanggapi perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddinn, dalam pengupayaan penangkapan Rafat lanjut Tony, telah dibentuk Tim Terpadu.


Tim terpadu tersebut lanjut Tony, tidak hanya berasal dari pihak kejaksaan, tetapi juga merupakan gabungan dari Kejaksaan, Kepolisian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri, hingga Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Tim Terpadu juga menjalin kerja sama dengan Interpol. Dari Interpol, Rafat tekah dikenakan red notice. Mudah-mudahan interpol segera menangkap. Kita serahkan saja kepada mereka yang bekerja," tambahnya.

Rafat Ali Rizvi telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 15 tahun penjara pada 16 Desember 2010 silam. Rafat adalah pemegang saham utama di Bank Century bersama Pengusaha asal Arab Saudi Hesham Al Warraq, dan pengusaha lokal, Robert Tantular.

Rafat divonis mencuri aset Bank Century setelah Bank Century diselamatkan pemerintah Indonesia dengan kucuran dana sebesar Rp 7,9 triliun. Rafat diperkirakan memiliki kekayaan Rp 6 triliun dan mengklaim dirinya tak bersalah karena telah menjadi korban politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa