JAKARTA. Tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA/ Money Changer) bukan bank yang tidak berizin, banyak terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Suhardi Alius di Gedung BI, Jakarta, Rabu (24/9). Suhardi bilang, kasus tindak pidana bidang sistem pembayaran dan KUPVA bukan bank yang tidak berizin dominan terjadi di beberapa kota besar seperti di Jakarta, Bali, Surabaya, Pontianak, Batam dan Medan. "Ini yang jadi prioritas kami," kata Suhardi di Gedung BI, Jakarta, Rabu (24/9). Menurutnya, dugaan tindak pidana terkait sistem pembayaran dan money changer ilegal, lebih sering terjadi di daerah-daerah perbatasan. Hal tersebut dikarenakan banyak kegiatan penyelundupan-penyelundupan barang sehingga tindak pidana sangat dimungkinkan terjadi di kawasan tersebut.
Kejahatan pembayaran, Polri fokus di perbatasan
JAKARTA. Tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA/ Money Changer) bukan bank yang tidak berizin, banyak terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Suhardi Alius di Gedung BI, Jakarta, Rabu (24/9). Suhardi bilang, kasus tindak pidana bidang sistem pembayaran dan KUPVA bukan bank yang tidak berizin dominan terjadi di beberapa kota besar seperti di Jakarta, Bali, Surabaya, Pontianak, Batam dan Medan. "Ini yang jadi prioritas kami," kata Suhardi di Gedung BI, Jakarta, Rabu (24/9). Menurutnya, dugaan tindak pidana terkait sistem pembayaran dan money changer ilegal, lebih sering terjadi di daerah-daerah perbatasan. Hal tersebut dikarenakan banyak kegiatan penyelundupan-penyelundupan barang sehingga tindak pidana sangat dimungkinkan terjadi di kawasan tersebut.