KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan kejahatan lintas negara menyebabkan penanganan perkara pidana semakin membutuhkan kerjasama antarnegara. Kejahatan siber, transaksi keuangan, hingga penggunaan bukti elektronik dapat melibatkan pelaku, korban, data, dan aset yang berada di yurisdiksi berbeda. Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, kondisi tersebut membuat profesi advokat perlu memahami persoalan hukum yang tidak lagi terbatas pada satu yurisdiksi. "Penanganan perkara pidana tidak lagi selalu dapat dilihat dari perspektif hukum satu negara," kata Otto dalam keterangannya, belum lama ini, dikutip dari Tribunnews.
Kejahatan Siber Lintas Negara Mendorong Penguatan Kerja Sama Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan kejahatan lintas negara menyebabkan penanganan perkara pidana semakin membutuhkan kerjasama antarnegara. Kejahatan siber, transaksi keuangan, hingga penggunaan bukti elektronik dapat melibatkan pelaku, korban, data, dan aset yang berada di yurisdiksi berbeda. Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, kondisi tersebut membuat profesi advokat perlu memahami persoalan hukum yang tidak lagi terbatas pada satu yurisdiksi. "Penanganan perkara pidana tidak lagi selalu dapat dilihat dari perspektif hukum satu negara," kata Otto dalam keterangannya, belum lama ini, dikutip dari Tribunnews.