Kejahatan Siber Lintas Negara Mendorong Penguatan Kerja Sama Hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan kejahatan lintas negara menyebabkan penanganan perkara pidana semakin membutuhkan kerjasama antarnegara. Kejahatan siber, transaksi keuangan, hingga penggunaan bukti elektronik dapat melibatkan pelaku, korban, data, dan aset yang berada di yurisdiksi berbeda.

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, kondisi tersebut membuat profesi advokat perlu memahami persoalan hukum yang tidak lagi terbatas pada satu yurisdiksi.

"Penanganan perkara pidana tidak lagi selalu dapat dilihat dari perspektif hukum satu negara," kata Otto dalam keterangannya, belum lama ini, dikutip dari Tribunnews.


Menurut dia, kerja sama antaryurisdiksi diperlukan untuk menangani perkara yang memiliki unsur lintas negara. Namun, kerja sama tersebut tetap perlu memperhatikan proses hukum serta perlindungan terhadap hak para pihak.

Baca Juga: Uang Kertas Rp 100.000 Tanda Tangan Menkeu Purbaya Diburu Warga, Simak Pesan BI

Kasus kejahatan siber dapat melibatkan pelaku dan korban di negara berbeda, sementara server, bukti digital, maupun aset keuangan berada di yurisdiksi lain. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan terkait yurisdiksi, pengumpulan bukti elektronik, perlindungan data, hingga mekanisme kerja sama penegakan hukum.

Perkembangan industri telekomunikasi juga menjadi bagian dari pembahasan keamanan digital. Peran perusahaan telekomunikasi kini tidak hanya berkaitan dengan penyediaan jaringan, tetapi juga berkembang dalam ekosistem digital trust and safety.

Salah satu penerapannya adalah penggunaan teknologi keamanan seperti one-time password (OTP) dan biometrik untuk meningkatkan keamanan akses serta transaksi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News