JAKARTA, Kejaksaan Agung mengelak dituduh tidak serius dalam menyelesaikan piutang uang pengganti dalam tindakan korupsi. Hal ini menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati Kejaksaan Agung memiliki piutang uang pengganti sebesar Rp 13,15 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungĀ Tony T. Spontana mengatakan, piutang tersebut hasil dari akumulasi tahun 1971. "Ini dampak dari Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 yang tidak mempunyai subsider," katanya. Asal tahu saja, undang-undang tersebut diperbaharui dengan Undang-Undang 31 tahun 1999 kemudian diubah lagi menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Piutang uang pengganti sebesar Rp 13,15 miliar tersebut merupakan uang piutang dari seluruh Kejaksaan yang ada di Indonesia. Berdasarkan data tagihan yang diterima, pembayaran dan disetor dalam kas negara per Desember tahun 2013 mencapai Rp 11,9 untuk kasusĀ Perdata dan tata usaha negara (Datun) dan Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp 102,1 miliar.
Kejakgung tolak dituding tak serius atasi korupsi
JAKARTA, Kejaksaan Agung mengelak dituduh tidak serius dalam menyelesaikan piutang uang pengganti dalam tindakan korupsi. Hal ini menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati Kejaksaan Agung memiliki piutang uang pengganti sebesar Rp 13,15 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungĀ Tony T. Spontana mengatakan, piutang tersebut hasil dari akumulasi tahun 1971. "Ini dampak dari Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 yang tidak mempunyai subsider," katanya. Asal tahu saja, undang-undang tersebut diperbaharui dengan Undang-Undang 31 tahun 1999 kemudian diubah lagi menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Piutang uang pengganti sebesar Rp 13,15 miliar tersebut merupakan uang piutang dari seluruh Kejaksaan yang ada di Indonesia. Berdasarkan data tagihan yang diterima, pembayaran dan disetor dalam kas negara per Desember tahun 2013 mencapai Rp 11,9 untuk kasusĀ Perdata dan tata usaha negara (Datun) dan Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp 102,1 miliar.