Yogyakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo. Surat SP3 ini resmi keluar pada 4 Agustus 2015. Idham dan Edy lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Persiba yang merugikan negara sebesar 12,5 miliar pada 19 Juli 2013. SP untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi ini diterbitkan dengan nomer Print-369/0.4/Fd.1/08/2015. Sedangkan SP3 untuk Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo beregister Print 368/0.4/Fd.1/08/2015. Ketika dihubungi, Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja membenarkan dikeluarkannya SP3 untuk Idham dan Edy. "Ya SP3 sudah diterbitkan hari ini untuk Idham Samawi dan Edy Bowo," ucap Sudiatmaja, Selasa (4/8/2015).
Kejaksaaan berhenti usut korupsi di Bantul
Yogyakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo. Surat SP3 ini resmi keluar pada 4 Agustus 2015. Idham dan Edy lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Persiba yang merugikan negara sebesar 12,5 miliar pada 19 Juli 2013. SP untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi ini diterbitkan dengan nomer Print-369/0.4/Fd.1/08/2015. Sedangkan SP3 untuk Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo beregister Print 368/0.4/Fd.1/08/2015. Ketika dihubungi, Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja membenarkan dikeluarkannya SP3 untuk Idham dan Edy. "Ya SP3 sudah diterbitkan hari ini untuk Idham Samawi dan Edy Bowo," ucap Sudiatmaja, Selasa (4/8/2015).