KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa 24 sanksi pada tahun depan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi di Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada tanggal 6,7 dan 8 Januari 2020. Para saksi yang dipanggil adalah pegawai Jiwasraya dan bertujuan untuk mengetahui adanya tindak pidana dalam kasus ini. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejagung mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri. Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: Tak menutup kemungkinan jumlah yang dicekal bertambah
Kejaksaan Agung akan periksa 24 saksi di Januari 2020 terkait kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa 24 sanksi pada tahun depan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi di Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada tanggal 6,7 dan 8 Januari 2020. Para saksi yang dipanggil adalah pegawai Jiwasraya dan bertujuan untuk mengetahui adanya tindak pidana dalam kasus ini. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejagung mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri. Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: Tak menutup kemungkinan jumlah yang dicekal bertambah