Kejaksaan Agung akan periksa dua saksi lagi terkait Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan kembali memeriksa dua orang saksi lagi pada hari ini, Senin (20/1).

"Iya ada dua saksi [yang akan diperiksa]," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada awak media, Senin (20/1).

Baca Juga: Anggota DPR: Kasus Jiwasraya tanggung jawab OJK

Kedua orang saksi tersebut adalah Agustin Widi Hastuti selaku karyawan dari PT. Asuransi Jiwasraya, serta Danny Boestami selaku Komisaris dari PT. Strategic Management Services.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kasus Jiwasraya.

Baca Juga: DPR ancam bentuk Panja bila penjelasan Jaksa Agung soal Jiwasraya tak memuaskan

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM).

Selanjutnya, ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli