Kejaksaan Agung apresiasi penangkapan buron kasus korupsi tol JORR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung mengapresiasi penangkapan tersangka buron kasus korupsi Commercial Paper-Medium Term Note (CP-MTN) PT Hutama Karya senilai Rp 1,05 triliun dan US$ 471 juta.

"Bagus itu. Saya berikan apresiasi. Ini suatu bukti bahwa kita tidak pernah mendiamkan (sebuah kasus)," jelas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Prasetyo menuturkan, terpidana dari perkara yang diputus pada 2001 silam ini sangat lihai.


Menurutnya, dari dua orang terpidana, seorang sudah meninggal dan yang lainnya baru saja ditangkap. Melalui penangkapan ini, lanjut Prasetyo, kejaksaan menyelamatkan uang hampir Rp 1,2 triliun dan dimasukkan ke kas negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung telah menangkap terpidana kasus korupsi penerbitan CP-MTN, Thamrin Tanjung. Thamrin dipidana 2001 lalu dan berhasil menyelewengkan uang negara senilai Rp 1,05 triliun dan US$ 471 juta.

Adapun dasar eksekusi Thamrin adalah Putusan MA Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001. Thamrin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan penjara. Thamrin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi