KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis isu yang menyebut bahwa artis Sandra Dewi (SD) sudah berstatus tersangka dalam korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penjelasan ini disampaikan Kejagung usai beredar video di media sosial yang menarasikan Sandra menyusul suaminya Harvey Moeis (HM) resmi menjadi tersangka. "Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Kejaksaan Agung Berikan Penjelasan Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis isu yang menyebut bahwa artis Sandra Dewi (SD) sudah berstatus tersangka dalam korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penjelasan ini disampaikan Kejagung usai beredar video di media sosial yang menarasikan Sandra menyusul suaminya Harvey Moeis (HM) resmi menjadi tersangka. "Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).