Kejaksaan Agung: Kasus Sisminbakum Belum Tutup Buku



JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) belum tutup buku. Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan bahwa lembaganya masih akan terus memproses kasus ini sampai tuntas. "Siapa bilang, mau tutup buku. Kita masih menunggu proses. Yang pasti atas empat terdakwa yang sedang diajukan dalam proses MA," ujar Hendarman seusai pelantikan pejabat kejaksaan eselon I di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (27/5).

Dari putusan MA ini nanti, Kejaksaan akan menyusun konstruksi hukum untuk menjerat terdakwa lainnya. Ada dua orang yang disebut-sebut ikut dalam kasus ini tetapi masih belum berhasil dijerat yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Iza Mahendra dan pengusaha PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibjo Dalam kasus Sisminbakum ini ada empat orang terdakwa yang berproses di Mahkamah Agung (MA). Salah satu terdakwa yakni rekanan kasus Sisminbakum Yohanes Woworuntu awal pekan lalu divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum telah diseret ke meja hijau. Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga saat ini masih menununggu nasib di Mahkamah Agung. Dan mantan dirjen Zulkarnain Yunus masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Kasus sisminbakum ini bermula pada tahun 2001 ketika itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memulai sistem online untuk pengesahan akta. Namun inovasi itu justru menuai masalaPasalnya, uang yang seharusnya masuk ke kas negara justru masuk ke pihak swasta, koperasi, dan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi