KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah pengajuan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka diduga tersangkut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Sebelumnya Kejagung sudah meminta ke Imigrasi mencekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya ini. Artinya saat ini terdapat 13 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri. Penambahan ini efektif sejak Rabu (8/1). Baca Juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, begini komentar eks dirut Jiwasraya
Kejaksaan Agung kembali cekal tiga orang lagi terkait Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah pengajuan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka diduga tersangkut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Sebelumnya Kejagung sudah meminta ke Imigrasi mencekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya ini. Artinya saat ini terdapat 13 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri. Penambahan ini efektif sejak Rabu (8/1). Baca Juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, begini komentar eks dirut Jiwasraya