JAKARTA. Penyelidikan internal terhadap dugaan adanya praktik main mata antara jaksa dengan Rumah Sakit (RS) Omni International, Tangerang belum kelar. Kejaksaan Agung kembali mengusut jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari. Rencana pemeriksaan jaksa ini muncul setelah Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan terdakwa Prita pada Kamis (25/6) lalu. Majelis hakim menganggap dakwaan jaksa tidak bisa diterima karena menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang belum berlaku efektif. Kejaksaan Agung beranggapan, putusan bebas ini menandakan ada kesalahan dalam proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik RS Omni International. Karena itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji akan menjadikan putusan bebas ini sebagai pertimbangannya dalam mengusut masalah internal itu. "(Putusan ini) akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan sanksi," katanya, Minggu (29/6).
Kejaksaan Agung Masih Mengusut Jaksa yang Menangani Prita
JAKARTA. Penyelidikan internal terhadap dugaan adanya praktik main mata antara jaksa dengan Rumah Sakit (RS) Omni International, Tangerang belum kelar. Kejaksaan Agung kembali mengusut jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari. Rencana pemeriksaan jaksa ini muncul setelah Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan terdakwa Prita pada Kamis (25/6) lalu. Majelis hakim menganggap dakwaan jaksa tidak bisa diterima karena menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang belum berlaku efektif. Kejaksaan Agung beranggapan, putusan bebas ini menandakan ada kesalahan dalam proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik RS Omni International. Karena itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji akan menjadikan putusan bebas ini sebagai pertimbangannya dalam mengusut masalah internal itu. "(Putusan ini) akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan sanksi," katanya, Minggu (29/6).