Kejaksaan Agung Melatih 52 Jaksa Pengadilan Tipikor



JAKARTA. Kejaksaan Agung terus berbenah menjelang pemberlakuan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di beberapa provinsi awal tahun depan. Bersama Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung melakukan pelatihan terhadap jaksa dan hakim Pengadilan Tipikor. "Pelatihan diikuti 50 hakim dan 52 jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Selasa (15/12). Didiek bilang, pemberlakuan Pengadilan Tipikor membawa konsekuensi bagi para jaksa dan hakim untuk bisa lebih mengerti mengenai berbagai persoalan yang rumit. Ia bilang, jaksa dan hakim perlu memahami berbagai modus korupsi dan hubungannya dengan berbagai aturan hukum. Beberapa hal yang harus dipahami hakim dan jaksa antara lain, hukum acara pidana, azas hukum pidana, peradilan in absentia dan koneksitas, kepabeanan, sistem peradilan Indonesia, pelacakan aset, penanganan pidana korupsi, penanganan pidana kehutanan, perikanan, penanganan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perbankan, persepsi hakim terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa, persepsi jaksa terhadap putusan hakim, serta studi dan analisis kasus.


Dengan begitu para jaksa dan hakim dapat profesional dalam menangani perkara korupsi. "Tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam penanganan kasus," cetus Didiek. Selain pelatihan, Kejaksaan Agung dan MA juga mengevaluasi jaksa dan hakim agar tak main mata dengan pihak beperkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi