Kejaksaan Agung Mulai Menelisik Depkumham



JAKARTA. Kejaksaan Agung mulai menindak satu-persatu tersangka kasus sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). Kemarin (6/11) Kejaksaan menangkap dan menahan Direktur Jenderal Administrasi hukum umum (AHU) Depkumham, Syamsudin Sinaga. Syamsudin diperiksa Jaksa Pidana Khusus sore kemarin dan langsung ditahan kejaksaan di Rumah Tahanan Salemba cabang kejaksaan negeri Selatan.Selain Syamsudin Kejaksaan juga sudah menetapkan pakar hukum Romli Atmasamita sebagai tersangka. "Dia sudah kami cekal  karena turut bertanggung jawab terhadap kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar ini," kata Ketua Tim Penyidik, Faried Harianto dalam jumpa pers kemarin di Kejaksaan Agung. Romli sedianya dijadwalkan diperiksa kemarin, namun karena masih lelah dan sedikit tidak enak badan karena baru mengalami perjalanan panjang dari Athena Yunani, maka penasihat Hukum Romli meminta penundaan waktu persidangan. "Pemeriksaan kembali dijadwalkan Senin pekan depan," kata Faried. Pengacara Syamsuddin Sinaga, ketika ditemui di Kejaksaan mengatakan seharusnya kejaksaan tidak menahan kliennya karena Syamsuddin baru menjabat posisi tersebut selama dua tahun. "Padahal kebijakan ini sudah sejak tahun 2001 dan beliau ini hanya mengikuti kebijakan yang berlaku dari sejak pertama kali bekerja," kata LMM Samosir.   
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: