KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (7/1) memvonis bebas tujuh terdakwa kasus penyelewengan kredit PT Bank Mandiri Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB). Putusan tersebut ditanggapi oleh Kejaksaan Agung dengan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA secepatnya. "Insya Allah secepatnya pengajuan kasasi ke MA," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri yang dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (9/1). Kasasi diajukan berdasarkan putusan bebas murni, sehingga tidak ada banding lagi. "Kalau putusan bebas murni kita langsung kasasi ke MA jadi tidak banding lagi, untuk kasasi insyaAllah minggu ini juga kita nyatakan kasasi," jelas Mukri.
Kejaksaan Agung pastikan kasasi atas vonis bebas penyelewengan kredit Bank Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (7/1) memvonis bebas tujuh terdakwa kasus penyelewengan kredit PT Bank Mandiri Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB). Putusan tersebut ditanggapi oleh Kejaksaan Agung dengan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA secepatnya. "Insya Allah secepatnya pengajuan kasasi ke MA," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri yang dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (9/1). Kasasi diajukan berdasarkan putusan bebas murni, sehingga tidak ada banding lagi. "Kalau putusan bebas murni kita langsung kasasi ke MA jadi tidak banding lagi, untuk kasasi insyaAllah minggu ini juga kita nyatakan kasasi," jelas Mukri.