Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 - 2023.

Keempat orang saksi tersebut antara lain berinisal FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai dan HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.

Lalu, SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP, dan YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.


"Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta Dalam Perkara Tata Niaga Timah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari