JAKARTA.Kejaksaan Agung kembali memeriksa para saksi yang terkait Kasus Korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini, Kejagung memanggil Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah era Yusril Ihza Mehendra , Hamid Awaludin. "Hari ini saya memberi keterangan pada penyidik tentang hal hal yang berkaitan dengan proses pendirian Sisminbakum," kata Hamid.Hamid menjelaskan ia menjawab sekitar 25 pertanyaan mengenai jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM ketika sistem itu berlaku. Hamid menjelaskan ketika ia menjabat sebagai menteri,dirinya pernah membentuk tim interdepth antara mendepkumHam dan menkeu. Tim ini bertugas untuk mengevaluasi dan mengaji sistem Sisminbakum tahun 2006. Selanjutnya, Hamid berinisiatif menyurati Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani dan menyerahkan sistem pungutan tersebut untuk dinilai.Saat itu, Dirjrn AHU yang bertugas adalah Zulkarnaen Yunus."Beberapa bulan kemudian Depkeu melalui menteri mengirimkan surat bahwa sebaiknya pemungutan sistem ini masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP," kata Hamid.Menteri Keuangan pun segera menyiapkan peraturan pemerintah yang mengaturnya.Nah, sementara hal ini di proses, dirinya sudah diberhentikan jadi menteri. "Saya tidak tahu yang masalah 60-40 karena angka pembagian itu sudah ada sebelum saya datang"katanya. Hamid menegaskan dirinya diberhentikan pada awal Mei 2007, sementara surat itu diajukan Januari 20O7. "Pengajuan PP memang memakan waktu lama karena melibatkan banyak instansi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Kejaksaan Agung Periksa Hamid Awaludin
Oleh: Diade Riva Nugrahani
Jumat, 21 November 2008 14:51 WIB