JAKARTA. Setelah eksekusi enam terpidana mati kasus narkoba, Kejaksaan Agung telah menyiapkan eksekusi mati untuk para terpidana gelombang berikutnya. Saat ini ada 64 terpidana mati kasus narkoba yang mengajukan grasi dan kemungkinan akan ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Beberapa di antaranya telah dipastikan ditolak, dan lainnya masih menunggu. Namun, Kejaksaan Agung tidak gegabah melakukan eksekusi mati. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, persiapan eksekusi harus dilakukan dengan teliti dan cermat agar tidak terjadi kesalahan dan seluruh aspek hukum terpidana mati terpenuhi.
Kejaksaan Agung siap eksekusi mati gelombang baru
JAKARTA. Setelah eksekusi enam terpidana mati kasus narkoba, Kejaksaan Agung telah menyiapkan eksekusi mati untuk para terpidana gelombang berikutnya. Saat ini ada 64 terpidana mati kasus narkoba yang mengajukan grasi dan kemungkinan akan ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Beberapa di antaranya telah dipastikan ditolak, dan lainnya masih menunggu. Namun, Kejaksaan Agung tidak gegabah melakukan eksekusi mati. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, persiapan eksekusi harus dilakukan dengan teliti dan cermat agar tidak terjadi kesalahan dan seluruh aspek hukum terpidana mati terpenuhi.