JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menerima lima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan suap Gayus HP Tambunan dari polisi. Lima SPDP itu merangkum 9 petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua yang telah berstatus tersangka sejak Kamis lalu (11/11). SPDP pertama bernomor SPDP/25/XI/2010/Tipikor atas tersangka Komisaris Polisi Iwan Siswanto. Iwan adalah bekas Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Surat kedua atas tersangka Junjungan Fortes Purba dan Susilo. Yang ketiga, atas nama tersangka Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha. Keempat bernomor SPDP/24/XI/2010/Tipikor atas tersangka Bambang Setyawan dan Edi Sukranto. Kelima, SPDP bernomor SPDP/26/XI/2010/Tipikor atas tersangka Budi Heriyanto dan Angoco Duto. Kelima SPDP ini keluar pada 15 November 2010“Seluruh tersangka dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” papar Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir Harahap, Selasa (16/11). Ketiga pasal itu tentang penyuapan.Adapun SPDP atas tersangka Gayus Tambunan belum diterima kejaksaan. Seperti diketahui, Gayus diduga telah memberikan sejumlah uang kepada sembilan tersangka. Pemberian uang itu untuk melapangkan dirinya keluar masuk dari rumah tahanan itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejaksaan Agung terima lima SPDP kasus suap Gayus
JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menerima lima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan suap Gayus HP Tambunan dari polisi. Lima SPDP itu merangkum 9 petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua yang telah berstatus tersangka sejak Kamis lalu (11/11). SPDP pertama bernomor SPDP/25/XI/2010/Tipikor atas tersangka Komisaris Polisi Iwan Siswanto. Iwan adalah bekas Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Surat kedua atas tersangka Junjungan Fortes Purba dan Susilo. Yang ketiga, atas nama tersangka Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha. Keempat bernomor SPDP/24/XI/2010/Tipikor atas tersangka Bambang Setyawan dan Edi Sukranto. Kelima, SPDP bernomor SPDP/26/XI/2010/Tipikor atas tersangka Budi Heriyanto dan Angoco Duto. Kelima SPDP ini keluar pada 15 November 2010“Seluruh tersangka dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” papar Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir Harahap, Selasa (16/11). Ketiga pasal itu tentang penyuapan.Adapun SPDP atas tersangka Gayus Tambunan belum diterima kejaksaan. Seperti diketahui, Gayus diduga telah memberikan sejumlah uang kepada sembilan tersangka. Pemberian uang itu untuk melapangkan dirinya keluar masuk dari rumah tahanan itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News