KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan peran LCW (Lin Che Wei) dalam perkara tersebut. Yakni, "Bersama-sama dengan IWW (Dirjen Perdagangan Luar Negeri) menentukan kebijakan dan pemberian PE (ijin ekspor)," ujar Ketut saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (18/5). Ketut mengatakan, saat ini tim penyidik Kejagung terus mendalami perkara tersebut. Ia menyebut, Kejagung akan mengumumkan perkembangan perkara tersebut.
Kejaksaan Agung Terus Lakukan Pendalaman Perkara Izin Ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan peran LCW (Lin Che Wei) dalam perkara tersebut. Yakni, "Bersama-sama dengan IWW (Dirjen Perdagangan Luar Negeri) menentukan kebijakan dan pemberian PE (ijin ekspor)," ujar Ketut saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (18/5). Ketut mengatakan, saat ini tim penyidik Kejagung terus mendalami perkara tersebut. Ia menyebut, Kejagung akan mengumumkan perkembangan perkara tersebut.