Kejaksaan Agung Terus Lakukan Pendalaman Perkara Izin Ekspor CPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan peran LCW (Lin Che Wei) dalam perkara tersebut. Yakni, "Bersama-sama dengan IWW (Dirjen Perdagangan Luar Negeri) menentukan kebijakan dan pemberian PE (ijin ekspor)," ujar Ketut saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (18/5).

Ketut mengatakan, saat ini tim penyidik Kejagung terus mendalami perkara tersebut. Ia menyebut, Kejagung akan mengumumkan perkembangan perkara tersebut.


"Semua masih dalam proses penyidikan. Kita semua masih pendalaman, tunggu perkembangannya," ucap Ketut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, sudah layak korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi setelah penetapan tersangka Lin Che Wei. "Setuju, menuju korporasi," ucap Boyamin.

Boyamin juga meminta Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Poin penting dari kesaksian Menteri Perdagangan adalah pertama, membuat terang terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Kedua, membongkar dugaan mafia yang lebih besar sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan di depan DPR tanggal 15 Maret 2022.

"Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia minyak goreng/CPO kepada Kejaksaan Agung sehingga akan memudahkan Kejagung mendalaminya. Sehingga mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal," jelas Boyamin.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai, perorangan maupun korporasi dapat ditetapkan sebagai tersangka jika ada sedikitnya dua alat bukti. Semua benda atau aset yang berkaitan dengan kejahatannya bisa disita sebagai barang bukti.

"Semua hal bisa didalami selama berkaitan dengan kasusnya," ucap Fickar.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengatakan, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik itu dari pemerintah maupun korporasi.

“Dari barang bukti masih terus kita evaluasi bersama seluruh pihak yang berkepentingan dalam penyelidikan dan akan terus kita kembangkan. Apabila dalam proses tersebut ternyata ada yang terlibat pihak lain baik pemerintah maupun korporasi, kita juga akan jadikan tersangka,” kata Febrie dalam konfrensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (22/4).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Lin Che Wei Sudah Tidak Jadi Tim Asisten di Kemenko Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat