KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga korporasi dalam perkara perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus korupsi minyak goreng. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkracht diperkara minyak goreng penyidik Kejagung hari ini tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. "Yaitu korporasi Wilmar Grup, kedua korporasi Permata Hijau Grup, ketiga korporasi Musim Mas Grup," kata Ketut dalam Konferensi Pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jakarta, Kamis (16/6).
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga korporasi dalam perkara perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus korupsi minyak goreng. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkracht diperkara minyak goreng penyidik Kejagung hari ini tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. "Yaitu korporasi Wilmar Grup, kedua korporasi Permata Hijau Grup, ketiga korporasi Musim Mas Grup," kata Ketut dalam Konferensi Pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jakarta, Kamis (16/6).