KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka pada kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022. Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka terakhir berinisial YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. "Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari s/d 23 Januari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumeda, Kamis (5/1).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Penyediaan BTS Kominfo, Termasuk Dirut BAKTI Peran tersangka Adapun peran para tersangka AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. "Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," jelas Ketut. Selanjutnya, tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.