KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka pada kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022. Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka terakhir berinisial YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. "Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari s/d 23 Januari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumeda, Kamis (5/1).
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka pada kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022. Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka terakhir berinisial YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. "Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari s/d 23 Januari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumeda, Kamis (5/1).