Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka pada kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022. 

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka terakhir berinisial YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari s/d 23 Januari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumeda, Kamis (5/1). 


Baca Juga: Kejagung Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Penyediaan BTS Kominfo, Termasuk Dirut BAKTI

Peran tersangka 

Adapun peran para tersangka AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," jelas Ketut. 

Selanjutnya, tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Baca Juga: Dirut Mora Telematika Indonesia (MORA) Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," tutup Ketut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .