Kejaksaan Agung tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi anak usaha PT Timah



JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan jasa pinjam pakai lahan anak usaha PT Timah Tbk (TINS), PT Tambang Timah di Provinsi Bangka Belitung. Ketiga tersangka dianggap telah melakukan pekerjaan fiktif.Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, ketiga tersangka berpura-pura mengerjakan proyek pengurusan izin jasa pinjam lahan pada 2008. "Padahal, pekerjaan itu telah dilakukan oleh PT Tambang Timah pada 2007 lalu," kata Noor, Jumat (16/12) lalu.Ketiga tersangka itu yakni bekas Kepala Bagian Administrasi PT Tambang Timah Ruswandi Ahmad, Direktur Operasional CV Benua Engineering Consultant (BEC) Setyo Harjono dan Direktur Utama BEC Dadang Ahmad. BEC adalah konsultan pekerjaan tersebut. Adapun izin pinjam pakai fiktif yang dilakukan para tersangka meliputi beberapa lahan di kawasan Bangka. Lahan-lahan tersebut diantaranya, lahan eksplorasi di daerah Bangka Belitung Barat, Bangka Belitung Selatan, Bangka Belitung Tengah, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Bangka Timur.Nilai proyek, untuk melakukan pengurusan ijin di semua lahan tersebut mencapai Rp 44 miliar. "Yang sudah diterima CV BEC baru sebesar Rp 26 miliar," ujar Noor.Menurut Noor, saat ini penyidik di gedung bundar masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menemukan keterlibatan pejabat PT Tambang Timah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can