KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) kasus yang melibatkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir. Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS). "Penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengirimkan SPDP Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT.TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019 atas nama tersangka inisial BN kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAMPidum Kejaksaan Agung RI," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5).
Kejaksaan Agung tunjuk 3 JPU ikuti perkembangan penyidikan Bachtiar Nasir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) kasus yang melibatkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir. Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS). "Penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengirimkan SPDP Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT.TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019 atas nama tersangka inisial BN kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAMPidum Kejaksaan Agung RI," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5).