JAKARTA. Kejaksaan Agung akan segera mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Batan Teknologi (Persero). Kasus yang berawal dari laporan masyarakat ini dimulai pada awal Oktober 2006 ketika Perusahaan mendapatkan pekerjaan upgrading acces road dan penimbunan landing area di Kalimantan Timur. Direktur penyidikan Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan nilai dari kontrak ini mencapai Rp 10 miliar. Kontrak dibuat antara PT Batan dengan PT Mendco E&P Indonesia sebagai perusahaan rekanan. "Masa kontrak keduanya dimulai tanggal 1 November sampai dengan 30 April 2007," kata Arminsyah. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Batan Teknologi, MT dan Manajer Lapangan PT Batan Teknologi , MSI. Kejaksaan akan memeriksa keduanya Segera setelah Pemilihan Umum berlangsung pekan depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Batan Teknologi
JAKARTA. Kejaksaan Agung akan segera mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Batan Teknologi (Persero). Kasus yang berawal dari laporan masyarakat ini dimulai pada awal Oktober 2006 ketika Perusahaan mendapatkan pekerjaan upgrading acces road dan penimbunan landing area di Kalimantan Timur. Direktur penyidikan Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan nilai dari kontrak ini mencapai Rp 10 miliar. Kontrak dibuat antara PT Batan dengan PT Mendco E&P Indonesia sebagai perusahaan rekanan. "Masa kontrak keduanya dimulai tanggal 1 November sampai dengan 30 April 2007," kata Arminsyah. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Batan Teknologi, MT dan Manajer Lapangan PT Batan Teknologi , MSI. Kejaksaan akan memeriksa keduanya Segera setelah Pemilihan Umum berlangsung pekan depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News