Kejaksaan Agung usut Korupsi Pengurusan Visa KBRI China



JAKARTA. Kejaksaan Agung akhirnya akan segera bertindak dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan visa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) China.Setelah mendapat lampu hijau alias izin dari Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi akhir pekan lalu, Kejaksaan Agung akhirnya siap bertolak ke negeri panda itu pada Minggu (30/11). "Tim dari kejaksaan Agung akan berangkat Minggu depan bersama BPKP," kata juru bicara kejaksaan Agung Jasman Panjaitan Senin, (24/11).Nantinya, Tim Kejagung akan di backup oleh tim BPKP untuk mengaudit bukti-bukti material yang ditemukan di China. Tim gabungan ini akan dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung Faried Harianto.Dugaan korupsi ini berawal ketika KBRI China mengeluarkan surat edaran nomor 80/KEP/IX/1999 tentang Tarif Keimigrasian pada 24 September 1999. KBRI China memungut biaya kawat 55 yuan atau US$ 7 per orang bagi tiap permohonan pelayanan visa dan paspor. Biaya kawat adalah biaya penggunaan teleks, telepon, atau faksimili dari China ke Jakarta. Tapi, hasil pungutan ini tak masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: