KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. "Hari ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, di antaranya Saudara D.H., Saudara S.S., dan Saudara L.P. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Kejaksaan Agung Usut Tata Kelola MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. "Hari ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, di antaranya Saudara D.H., Saudara S.S., dan Saudara L.P. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
TAG: