Kejaksaan Agung Usut Tata Kelola MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Hari ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, di antaranya Saudara D.H., Saudara S.S., dan Saudara L.P. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).


Baca Juga: Tata Kelola MBG Kembali Mendapat Sorotan

Adapun D.H. merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.

Sementara S.S. menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi sejak September 2025 hingga 2 Juni 2026 dan L.P. menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sejak Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.

Syarief menjelaskan perkara yang diusut penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah.

Program MBG mulai dijalankan pada 6 Januari 2025 dengan tujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah. Pada 2025, program tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp 298 triliun pada 2026.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Baca Juga: KPK Soroti Celah Tata Kelola MBG, Anggaran Rp 171 Triliun Dinilai Rawan Korupsi

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki afiliasi dengan para tersangka.

Penyidik juga menduga proses verifikasi mitra dilakukan dengan intervensi sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat ditunjuk sebagai pelaksana program.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka," kata Syarief.

Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Kejagung menduga terjadi intervensi dalam penyusunan kebutuhan pengadaan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan serta adanya praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Baca Juga: Uji Materi UU APBN 2026 Diajukan ke MK, Tata Kelola Program MBG Dipersoalkan

Menurut Kejagung, pengadaan tersebut diduga tidak sesuai kebutuhan operasional program dan terdapat indikasi mark up harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga memutuskan menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. 

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News