KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI) Honggo Wendratno yang kini masih buron. Kejaksaan akan eksekusi aset-aset yang sudah disita. Di kasus korupsi ini, kejaksaan sudah menyita barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dan barang bukti uang sebesar Rp 97 miliar. Dalam eksekusi tersebut, kejaksaan akan serahkan aset sitaan itu ke negara. Baca juga:
Harga motor Honda baru per Juli 2020 didiskon besar-besaran, ini daftarnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, eksekusi putusan tersebut termaktub dalam surat bernomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor," ujar Hari dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020). Adapun isi putusan pengadilan terhadap Honggo meliputi, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun. Serta, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Honggo juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 128 juta. Hari menegaskan, kendati saat ini eksekusi terhadap diri Honggo belum bisa dilakukan, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan. Khususnya, isi putusan tentang barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia dan uang sebanyak Rp 97 miliar akan dirampas untuk negara. Hari menuturkan, sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. "Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor," ungkap Hari. Putusan terhadap Honggo dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2020), pada sidang yang digelar secara in absentia. Vonis 16 tahun yang diputus majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Honggo pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain. Baca juga:
Ancaman perang juga berpotensi terjadi di Afrika, tiga negara berpolemik karena ini Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. (Achmad Nasrudin Yahya) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Eksekusi Putusan Hakim, Jaksa Segera Rampas Aset Buronan Honggo Wendratno", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto