Kejaksaan akan tagih paksa pajak Asian Agri



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melakukan upaya paksa apabila proses eksekusi pidana pajak yang melibatkan 14 perusahaan PT Asian Agri Group (PT AAG) tidak membuahkan hasil.

Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono penagihan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan PT AAG membayar pajak terutang sebesar Rp 2,52 triliun harus terus dilakukan. "Kalau nanti ditagih tidak bayar ya upaya paksa," tegas Darmono saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6). Sayangnya ia tidak menjelaskan kapan upaya paksa tersebut akan dilakukan. Darmono hanya mengatakan untuk saat ini masih akan mengusahakan proses penagihan ke PT AAG. Pria yang akan memasuki masa pensiun pada bulan Juli nanti itu menargetkan tahun ini Asian Agri harus membayar denda pajaknya. "Ya tahun ini harus sudah selesai," tegasnya. Seperti diketahui, Mahkamah Agung mewajibkan 14 anak perusahaan Asian Agri Group membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat pajak yang digelapkan oleh manager pajaknya Suwir Laut. Selain denda tersebut, mereka juga diwajibkan membayar sanksi administrasi dan bunganya sebesar Rp 1,8 triliun ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: